Khusus Anggota PGRI !! Pembayaran THR Non PNS 2018 3 Juta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran gaji guru honorer. Peraturan ini disebut akan memberikan kepada guru non-PNS ini besaran jumlah THR mereka.
Rencana peraturan bisa Anda lihat > DISINI
Penetapan besaran gaji honorer selama ini dimasukkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji untuk honorer tidak jelas besaran'nya karena tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).
Besaran honorer per daerah, sesuai aturan bisa Anda lihat > DISINI
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi berharap peraturan yang dibuat pusat itu dapat memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran tunjangan guru honorer lebih jelas.
Pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Pasalnya, pemberian dana BOS masih terdapat di pusat, sehingga kementerian bisa lebih cepat dalam menentukan jumlah atau persentase untuk gaji guru honorer melalui dana BOS tersebut.
Unifah meminta peraturan ini bisa selesai dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji, maka pegawai honorer juga bisa mendapatkan tunjangan hari raya serupa.
Sebelumnya, Mendikbud mengatakan tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji dan THR bagi para guru honorer. Rencananya bulan ini peraturan tersebut selesai dan bisa digunakan sebagai acuan dalam pembayaran gaji dan THR guru honorer.
sumber:sekolahdasar.net